Kode Etik Karyawan/Wartawan

  1. Karyawan/Wartawan Media noteza.id melakukan tugas dengan menjunjung tinggi profesionalitas dan berintegritas;
  2. Karyawan/Wartawan Media noteza.id harus patuh dan taat terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait perusahaan pers dan/atau aktivitas pers di Indonesia;
  3. Karyawan/Wartawan Media noteza.id tidak melakukan tindak pidana yang ketentuannya telah diatur dalam hukum NKRI baik pidana khusus maupun umum;
  4. Karyawan/Wartawan Media noteza.id menghindari konflik kepentingan dengan klien dan/atau nara sumber;
  5. Karyawan/Wartawan Media noteza.id bekerja dalam sebuah sistem dengan menghindari konflik antar karyawan/wartawan;
  6. Tidak menyalahgunakan profesi, wewenang maupun jabatan untuk kepetingan pribadi;
  7. Karyawan/Wartawan Media noteza.id menjaga kerahasiaan perusahaan;
  8. Karyawan/Wartawan Media noteza.id tidak menerima hadiah atau imbalan yang dapat memperkaya diri sendiri, keluarga maupun golongan dan/atau konflik kepentingan terhadap profesi;
  9. Karyawan/Wartawan Media noteza.id dilarang menjadi anggota, pengurus partai politik, dan/atau melakukan kegiatan untuk kepentingan partai politik;
  10. Karyawan/Wartawan Media noteza.id yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perusahaan yang berlaku.