PALU, MEDIAPARIMO.COM – Penggugat dalam perkara sengketa seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Kabupaten Parigi Moutong mengajukan permohonan pencabutan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu. Permohonan tersebut disampaikan dalam persidangan lanjutan pada Selasa (27/10/2026), dengan pihak tergugat menyatakan tidak keberatan.
Pihak tergugat dalam perkara ini adalah Panitia Seleksi (Pansel) JPTP Kabupaten Parigi Moutong yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Zulfinasran, S.STP., M.AP., didampingi kuasa hukumnya, Muhammad Rafli.
Permohonan pencabutan gugatan diajukan berdasarkan empat pertimbangan yang disampaikan penggugat melalui surat resmi. Pertimbangan tersebut mencakup keberlanjutan layanan pendidikan dan pembangunan daerah, tanggung jawab akademik dan tugas kedinasan, kepentingan bersama di atas kepentingan perseorangan, serta upaya menjunjung tinggi kewibawaan lembaga peradilan dan penyelesaian perkara secara bermartabat.
Sebelum permohonan pencabutan disampaikan, pihak tergugat melalui kuasa hukumnya sempat meminta Majelis Hakim menghadirkan Rektor Universitas Tadulako (Untad) sebagai saksi. Permintaan tersebut bertujuan memperoleh keterangan mengenai rekomendasi yang digunakan penggugat untuk mengikuti seleksi terbuka JPTP Kabupaten Parigi Moutong.
Namun, setelah Majelis Hakim menjelaskan konsekuensi hukum dari pencabutan gugatan, pihak tergugat menyatakan tidak keberatan terhadap permohonan tersebut.
Majelis Hakim menjelaskan bahwa perkara sebenarnya telah memasuki tahap pembuktian. Sesuai agenda persidangan, para pihak seharusnya melanjutkan pemeriksaan alat bukti, termasuk menghadirkan saksi.
Dengan adanya permohonan pencabutan gugatan yang tidak mendapat keberatan dari pihak tergugat, pemeriksaan perkara tidak akan dilanjutkan ke tahap pembuktian berikutnya apabila permohonan tersebut diterima melalui penetapan pengadilan.
Kuasa Hukum Soroti Objek Sengketa
Kuasa hukum Pansel JPTP, Muhammad Rafli, mengungkapkan bahwa sejak awal pihaknya telah berdiskusi dengan prinsipal mengenai keinginan agar perkara tersebut berakhir melalui putusan yang memberikan kepastian hukum atas pokok sengketa.
Menurutnya, pemeriksaan hingga putusan akhir diperlukan untuk menguji kedudukan hukum penggugat atau legal standing, sekaligus memastikan apakah objek yang disengketakan memenuhi persyaratan sebagai objek sengketa tata usaha negara.
Rafli menilai objek sengketa dalam perkara tersebut perlu dilihat sebagai bagian dari rangkaian proses seleksi terbuka JPTP Kabupaten Parigi Moutong. Menurutnya, pengumuman hasil seleksi tiga besar tidak dapat dilepaskan dari tahapan seleksi berikutnya.
Ia berpandangan bahwa aspek yang perlu diuji lebih lanjut adalah keputusan yang bersifat final dalam rangkaian proses tersebut, termasuk keputusan pengangkatan atau pelantikan apabila telah diterbitkan. Sementara itu, objek yang disengketakan dalam perkara ini adalah pengumuman hasil seleksi tiga besar.
Menurut Rafli, persoalan tersebut penting untuk memperoleh kejelasan hukum dan berpotensi menjadi bahan pertimbangan bagi daerah lain dalam pelaksanaan seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi, khususnya terkait penerapan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019.
Meski demikian, karena perkara berakhir melalui proses pencabutan gugatan, persoalan mengenai kedudukan hukum penggugat dan sifat objek sengketa tersebut tidak akan memperoleh penilaian melalui putusan atas pokok perkara dalam persidangan ini.
Belum Ada Penilaian atas Pokok Sengketa
Majelis Hakim menegaskan bahwa pencabutan gugatan dalam perkara ini bukan merupakan hasil perdamaian yang dicapai melalui proses mediasi atau kesepakatan para pihak di persidangan, melainkan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh penggugat.
Majelis Hakim juga menjelaskan bahwa penetapan pencabutan gugatan berbeda dengan putusan yang memeriksa dan mempertimbangkan pokok sengketa. Dengan demikian, penetapan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai pernyataan bahwa proses seleksi terbuka JPTP Kabupaten Parigi Moutong benar atau salah.
Karena pemeriksaan pokok perkara belum selesai, Majelis Hakim tidak akan memberikan penilaian substantif terhadap proses seleksi yang menjadi objek sengketa apabila pencabutan gugatan diterima.
Secara administratif, perkara akan diakhiri melalui penetapan pencabutan gugatan. Dokumen tersebut selanjutnya akan tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dan sistem peradilan elektronik atau e-Court sesuai prosedur yang berlaku.
Majelis Hakim menjadwalkan penyampaian sikap terhadap permohonan pencabutan gugatan pada Kamis (5/11/2026), pukul 11.00 WIB. Persidangan lanjutan akan dilaksanakan secara elektronik sehingga para pihak tidak perlu hadir secara langsung di ruang sidang.
Pemberitahuan mengenai jadwal dan hasil persidangan akan disampaikan melalui sistem e-Court atau e-Summons. Dokumen penetapan juga akan diunggah melalui sistem elektronik pengadilan sesuai mekanisme yang berlaku.
Dengan demikian, kelanjutan perkara tersebut bergantung pada penetapan Majelis Hakim atas permohonan pencabutan gugatan. Hingga penetapan diterbitkan, belum terdapat putusan yang menilai benar atau salahnya proses seleksi terbuka JPTP Kabupaten Parigi Moutong yang menjadi pokok sengketa.






