Komisi I DPRD Parimo Dorong Penguatan Fungsi Pengawasan dan Pembinaan Desa

PARIMO, NOTEZA – Ketua Komisi I DPRD Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Muhammad Irfain mendorong penguatan fungsi pengawasan dan pembinaan.

Fungsi pengawasan dan pembinaan tersebut, menurutnya, wajib dilakukan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dan Inspektorat Daerah Parimo, meski mengalami keterbatasan anggaran.

“Saya rasa anggaran bukan alasan untuk melakukan pengawasan,” tegas Muhammad Irfain di Parimo, Jum’at, 7 Februari 2025.

Ia mengatakan, hampir setiap desa mengalami permasalahan hukum akibat administrasi pengelolaan dana desa.

Salah satu faktor penyebabnya, yakni tidak maksimalnya pengawasan dan pembinaan yang dilakukan Dinas PMD dan Inspektorat Daerah Parimo.

Berita Lain:  Bupati Parigi Moutong Tinjau Lokasi Banjir di Kayuboko, Fokus pada Pendataan dan Rehabilitasi

Kemudian, maraknya persoalan pergantian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui Musyawarah Desa (Musdes), namun tidak memiliki Surat Keputusan (SK).

“Secara hukum, lembaga ini tidak memiliki kekuatan dan administrasinya ilegal,” ujarnya.

Olehnya, ia berharap, Dinas PMD dan Inspektorat Daerah untuk terus melaksanakan tugas dan fungsinga, agar mengurangi permasalahan administrasi serta hukum di tingkat aparat desa.

Terkait minimnya dana pengawasan, ia memastikan Komisi I DPRD Parimo akan berupaya menambah pagu anggaran untuk memaksimalkan pengawasan dan pembinaan.

Berita Lain:  Musrenbang RKPD 2027 Jadi Ruang Penyelarasan Prioritas Pembangunan Parigi Moutong

“Kami sebagai mitra hanya berfungsi untuk melakukan pengawasan dan persetujuan APBD. Porsi anggaran di setiap OPD tergantung dari kekuatan kemampuan daerah dan ketetapan pagu dalam kewenangan TAPD. Namun, kami tetap akan berupaya,” pungkasnya.*