Sekda Zulfinasran: Pemda Masih Berupaya Cari Solusi Penuhi Anggaran Untuk PSU Pilkada

PARIMO, NOTEZA.ID – Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah terus berupaya mencari solusi memenuhi kebutuhan anggaran penyelenggaran Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, pasca putusan Mahkama Konstitusi (MK).

Dalam dua hari terakhir, Pemda Parimo mengikuti rapat koordinasi dengan dua Kementerian/Lembaga agar mendapatkan bantuan memenuhi anggaran tersebut.

“Kemarin, Rabu, 5 Maret 2025, kami telah mengikuti rapat koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hari ini, kami juga telah melakukan zoom meeting dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu),” ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Parimo, Zulfinasran A Tiangso di Parigi, Kamis, 6 Maret 2025.

Menurutnya, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Parimo telah meminta beberapa hal kepada Kemenkeu, salah satunya bantuan anggaran penyelenggaraan PSU.

Berita Lain:  Laporan Pansus DPRD Hasil Pembahasan Tentang Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Atas Belanja Daerah Tahun 2025 s/d TW III pada Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong

Jika tidak memungkinkan, pihaknya pun meminta kepada Kemenkeu agar anggaran kurang salur sebesar Rp26 miliar tetap tersalurkan ke daerah.

“Kami juga meminta sumber dana lainnya untuk dialokasikan kepada Kemenkeu,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya meminta mengalokasi anggaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK), jika pengangkatan belum dilakukan dalam waktu dekat.

Bahkan, adanya koordinasi ke Kementerian Desa, dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) agar dana desa dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan honor Badan Adhoc penyelenggara Pilkada.

“Karena alokasi honor Badan Adhoc KPU yang membutuhkan pembiayaan cukup besar dalam penyelenggaraan PSU Pilkada,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, Pemda Parimo dihadapkan dalam situasi yang tidak normal saat ini, karena adanya Instruksi Presiden (Inpres) 1 Tahun 2025 terkait efisiensi belanja pada pelaksanaan anggaran yang tertuang dalam APBD 2025.

Berita Lain:  Satu Tahun Erwin–Sahid, Pemkab Parigi Moutong Paparkan Capaian dan Arah Pembangunan Gerbang Desa

Kemudian, adanya surat edaran Menteri Keuangan (Kemenkeu) terkait beberapa pos anggaran yang tidak dapat disalurkan ke Pemda, karena harus dicadangkan oleh negara.

“Seperti Dana Alokasi Umum (DAU) infrastruktur dan dana kurang salur sebesar Rp26 miliar,” ujarnya.

Di sisi lain, Pemda terbatas dengan kewenangan karena tidak bisa mengelola sumber dana lainnya, selain DAU bebas.

Sementara, DAU Spesifik Grant (SG) juga tidak dapat digunakan, selain pembiayaan program pendidikan dan kesehatan.

Padahal, mandatory spending pendidikan yang dialokasikan Pemda Parimo telah melampau target awal 20 persen.

“Begitu juga mandatory spending kesehatan dari 10 persen, kita sudah melampau mencapai 20 persen,” ungkapnya.

Berita Lain:  SMSI Dorong Proses Hukum Direktur Pemberitaan JakTV Dilakukan Secara Akuntabel dan Proporsional

Menyikapi permintaan itu, lanjut Sekda, Kemenkeu tidak bisa memberikan jaminan karena akan melanggaran regulasi lain.

Untuk menunggu perubahan regulasi, juga membutuhkan waktu yang cukup panjang, tidak dapat diselesaikan dalam satu bulan.

“Sedangkan PSU dilaksanakan pada 19 April 2025. Jadi mereka (Kemenkeu) meminta Pemda untuk memanfaatkan sumber dana di daerah,” tukasnya.

Sehingga harapan terakhir Pemda Parimo, yakni bantuan anggaran penyelenggaraan PSU Pilkada dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Sebab, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) Pilkada Parimo masih membutuhkan tambahan yang tidak sedikit mencapai Rp22 miliar.

“Silpa KPU Parimo Rp7 miliar, Bawaslu Rp2 miliar. Kalau saran Kemendagri manfaatkan dana Belanja Tidak Terduga (BTT), tapi tidak bisa digunakan seluruhnya, karena Kabupaten Parimo rawan bencana,” pungkasnya.